Banyak Pegawai Reaktif Covid-19, PN Depok Tunda 100 Persidangan

Senin, 28 Juni 2021 – 02:10 WIB
Pengadilan Negeri Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jpnn.com, DEPOK - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menghentikan sementara persidangan selama lima hari kerja terhitung 28 Juni - 2 Juli 2021.

Kebijakan itu diambil setelah delapan pegawai reaktif Covid-19 berdasarkan swab test antigen.

BACA JUGA: Irjen Toni Hermanto Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19

"Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya, Minggu (27/6).

Bagi para pihak yang sedang berperkara baik terdakwa, para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) diharapkan dapat memakluminya kebijakan tersebut.

BACA JUGA: 6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang

Sebab, lanjut Fadil, penghentian persidangan sementara waktu dilakukan untuk memutus penularan virus Corona di lingkungan PN Depok.

Fadil menjelaskan upaya PN Depok melawan Covid-19 telah dilakukan dengan 2 kali pelaksanaan swab antigen dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah klaster perkantoran.

BACA JUGA: PA 212 Tuding Vonis HRS Pesanan Cukong, Uni Irma Bertanya Balik, Menohok

"Pada kondisi new normal saat ini, banyak muncul klaster Covid-19 di kantor-kantor," ujarnya.

Meskipun menunda persidangan, kata Fadil, kegiatan layanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB). (antara.jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler