Banyak Pelaku Illegal Fishing Belum Diproses, KKP Lakukan Reformasi Hukum

Jumat, 11 November 2016 – 04:09 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan reformasi dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Jokowi Minta Restu dari Keluarga Para Pahlawan

"Pemerintah punya rencana untuk melakulan gebrakan reformasi hukum, terutama dalam menghadapi pungli, juga penyelesaian illegal fishing," kata Susi.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menjalin koordinasi langsung dengan Satgas 115 dan tim gabungan, melalui pendekatan multi-door, dengan tidak hanya menggunakan UU RI no.31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga menggunakan UU RI no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP.

BACA JUGA: Pekik Merdeka dan Allahu Akbar di Balik Tewasnya AWS Mallaby

"Saya harapkan, pemerintah dalam melakukan reformasi hukum, bisa menjalankannya secara tegas," kata Susi.

Susi berharap setelah dilakukannya reformasi dan percepatan hukum dapat menyelesaikan kasus illegal fishing sebelumnya, termasuk kasus kapal yang sudah ditangkap, tapi proses hukumnya belum selesai.

BACA JUGA: Sang Pejuang, 70 Tahun Sisa Proyektil Masih Bersarang di Dada

"Seperti kapal Sino. Ke 10 kapal milik Sino ini sudah ditangkap dari 8 Desember 2014 lalu, tapi kasusnya belum selesai. Padahal sudah ada gelar perkara di level kasasi Mahkamah Agung. Saya harap dengan reformasi hukum, semoga segera selesai kasusnya," harapnya.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmabar Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler