Menurutnya, dalam hal upah pungut itu KPK tidak hanya membidik di lingkungan Pemda DKI saja
BACA JUGA: MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
"Tidak semata-mata yang dilihat DKIAntasari menegaskan, KPK akan melihat indikasi antara upah pungutan itu dengan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
"Kita lihat ukurannya apa? Jika ada indikasi masuk pidana korupsi, akan masuk penindakan," tandasnya.Apakah kepala daerah seperti gubernur dapat menikmati upah pungutan? Antasari mengatakan, pada prinsipnya KPK akan melihat ketentuan yang ada
Sedangkan wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra Hamzah pada kesempatan sama menyatakan, terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah pungtu
BACA JUGA: Antasari Anggap Agus Condro Misterius
"Di Kepmendagri tersebut ada penambahan orang-orang yang menerima upah pajak," ujar Chandra.Menurutnya, upanh pungut itu memang tidak hanya terjadi di JakartaKebetulan saja, imbuhnya, saat ini KPK baru mengusut kasus yang terjadi di lingkungan Pemda DKI"Tetapi ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah membidik aliran dana hasil upah pungut pajak di DKI Jakarta yang ternyata mengalir juga ke DPRD DKIUpah pungut itu berasal dari biaya pungutan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (2) PP Nomor 65 Tahun 2001, dipandang perlu adanya Keputusan Menteri Dalam tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Akhirnya, pada 2002, Mendagri saat itu yakni Hari Sabarno menerbitkan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan pajak Daerah.
Mengacu pada Kepmendagri itu, sejumlah pihak diperkenankan memperoleh alokasi biaya pemungutan PKB dab BBN-KB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala DaerahInstansi yang memperoleh alokasi biaya pungutan antara lain aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang yang terdiri dari Tim Pembina Pusat, Kepolisian dan aparat penunjang lainnnya.
Sedangkan untuk upah pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, alokasi biaya pemungutan diperuntukkan bagi aparat pelaksana pemungutan seperti Dinas/Instansi Pengelola, Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya, serta Tim Pembina Pusat dan aparat penunjang.
Sedangkan untuk biaya pungutan dari Pajak Penerangan Jalan, dialokasikan untuk aparat pelaksana pemungutan seperti petugas PT PLN dan aparat pemda, serta Tim Pembina Pusat(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLBHI Tantang Harifin Tumpa
Redaktur : Tim Redaksi