MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah

Dalil Tak Terbukti, Mentah Di Persidangan

Senin, 19 Januari 2009 – 20:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kubu Raya, sah menurut  perundangan yang berlakuPemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, tidak dapat membuktikan objek perselisihan, dalam  persidangan.

Sidang sengketa Pilkada tersebut, di gelar di lantai dasar Gedung Mahkamah Konstitusi, pukul 16.30 WIB

BACA JUGA: Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara

Dalam daftar hadir siding, pemohon, hanya di damping oleh kuasa hukumnya, dari kantor pengacara Rizki SH and Partner
Dari kantor pengacara yang beralamat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut, diwakili oleh Adam Malik SH.

Sementara dari pihak termohon, hadir lengkap

BACA JUGA: Antasari Anggap Agus Condro Misterius

KPUD Kubu Raya, diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamarussalam SH, Nazirin SH dan Syahri SH
Seluruh anggota KPUD Kubu Raya ikut menghadiri sidang putusan pleno MK

BACA JUGA: YLBHI Tantang Harifin Tumpa

Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien, juga tampak hadir, di kursi Termohon.

Putusan dengan 46 lembaran tersebut dibacakan secara bergiliran oleh Ketua MK, M Mahfud MD, serta Hakim Ketua; Akil Mohtar,  Arsyad Sanusi dan Maria Farida IndartiKursi pengunjung tampak padat, pada sidang yang digelar secara  terbuka tersebut.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan pemohon, Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, terhadap berita acara KPUD Kubu Raya, tanggal 19 Desember 2008, tentang penetapan kepala Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah Kubu Raya“Amar putusan Mahkamah Konstitusi , menyatakan sah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya Nomor 37/BA/KPU/KKR/XII/2008 dan Nomor 38/BA/KPU/KKR/XII/2008 yang keduanya bertanggal 19 Desember 2008,” kata Ketua MK, Mahfud MD.

Disebutkan, sekalipun terdapat pelanggaran yang bersifat administratif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kubu Raya, tetapi pelanggaran tersebut tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan suara Pasangan Calon Terpilih.

Pada bagiannya, dalam eksepsi MK, Akil Mohtar membacakan putusan, bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan, hampir semua dalil yang diajukan Pemohon tidak didukung alat bukti yang sah dan tidak terbukti di persidangan“Oleh karenanya, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” katanya.

Disebutkan, pelanggaran-pelanggaran lainnya yang terjadi tidak signifikan untuk mengubah perolehan suara berdasarkan Berita Acara KPUD Kubu RayaMisalnya, adanya 13 suara orang sakit, yang diindikasikan oleh Pemohon dimanipulasi , sehingga suara tersebut masuk ke pasangan Bupati terpilih, Muda-Andreas“Walaupun 13 suara tersebut dimasukkan ke pasangan Sujiwo-Raja Sapta Oktohari, jumlahnya tidak signifikan sehingga dapat mengubah perolehan suara Muda-Andrea,” jelasnya“Oleh karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon harus ditolak,” tambah Akil(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler