Banyak Pemda Mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Honorer, BKN Makin Optimistis

Selasa, 16 Agustus 2022 – 22:12 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Ilustrasi Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keseriusan pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan masalah honorer parut diapresiasi. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen banyak surat permohonan dari pemda terkait penyelesaian honorer yang sudah masuk ke BKN. 

BACA JUGA: Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN 

Dia menyebut rata-rata pejabat pembina kepegawaian meminta petunjuk kepada BKN untuk mencarikan solusi penyelesaian honorer.

Hal itu terkait dengan rencana penghapusan honorer pada 28 November 2023.

BACA JUGA: Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

Melihat sikap pemda tersebut, Deputi Suharmen optimistis pendataan honorer akan berjalan lancar sesuai target 30 September 2022.

"Saya optimistis instansi akan kooperatif, karena sekarang ini cukup banyak surat yang masuk kepada saya ataupun melalui Pak Kepala atas usulan penyelesaian tenaga non-ASN," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (16/8).

BACA JUGA: BKD Gencar Sosialisasi Pendataan Honorer, Dokumen Disalin dalam Bentuk PDF, Apa Saja?

Atas permintaan instansi tersebut, kata Deputi Suharmen, BKN tidak bisa mengusulkan alternatif kebijakannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kalau belum tahu seperti apa kondisinya.

Itu sebabnya, kata dia, pemerintah melakukan pendataan honorer yang berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara atua non-ASN. Baik itu tenaga guru, nonguru, tidak ada pengecualian.

Dia menyatakan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya. Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.

Deputi Suharmen mengatakan saat ini fokus perhatian pemerintah baru sebatas pendataan untuk pemetaan saja. Sebab, tanpa data valid, tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan pendataan ini tentu ada batas waktunya, karena harus cut off. Sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, batas waktu pendataan honorer sampai 30 September 2022.

BKN, lanjutnya, akan mendorong kantor regional untuk berkoordinasi secara intens dengan instansi. Dia berharap tidak ada instansi yang mengulur-ulur pendataan.

Mengenai sanksi bagi instansi pusat dan daerah yang tidak memasukkan data tenaga non-ASN hingga 30 September, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas sampai ke situ. 

Namun, secara pasti kalau instansi tidak melakukan pendataan, maka tentu tidak akan ada solusi untuk menyelesaikan tenaga non-ASN di instansinya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler