Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik

Senin, 15 Agustus 2022 – 10:54 WIB
BKN memberikan penjelasan soal syarat sumber gaji honorer yang bisa masuk data. Informasinya bikin panik honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar honorer ribut-ribut dengan persyaratan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Pasalnya, salah satu syarat bagi honorer untuk masuk pendataan adalah sumber gaji.

BACA JUGA: BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Pemda Jangan Nekat Berbuat Curang!

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, disebutkan honorer yang akan didata adalah sumber gajinya dari APBN untuk instansi pusat.

Kemudian, APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA: Data Honorer K2 Sudah Valid, Butuh Regulasi Pengangkatan jadi PNS & PPPK

"Sebagian besar honorer non-K2 digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Komite Sekolah (KS). Apakah bisa masuk pendataan?" kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Dia khawatir banyak honorer non-K2 yang tidak masuk pendataan honorer.

BACA JUGA: BKN Waswas Jumlah Honorer Membeludak saat Pendataan, Siapkan Langkah Antisipasi

Di sisi lain mereka ingin juga diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Senada itu Dewan Pembina Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih mengungkapkan cukup banyak K2 yang sumber gajinya dari sukarelawan.

Apakah mereka tidak akan masuk pendataan honorer.

"Sumber gaji dari APBN/APBD itu bikin sulit honorer K2. Seharusnya enggak usah pakai syarat itu, cukup masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Nur.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang/jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terangnya.

Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   honorer K2   ASN  

Terpopuler