jpnn.com, JAKARTA - Syarat sumber gaji bagi honorer yang akan didata dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih jadi polemik.
BKN sendiri tetap berpegang pada regulasi yang ada, yaitu SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
BACA JUGA: Honorer Non-K2 Minta Syarat Pendataan Dipermudah, Bisa Ikut Seleksi PPPKÂ
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.
Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.
BACA JUGA: PPPK Bermasalah, Jumlah Honorer Membeludak, Masih Nekat Mau Dihapus?
"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).
Dia menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan soal kriteria tenaga non-ASN yang masuk pendataan honorer.
BACA JUGA: Info BKN soal Syarat Sumber Gaji Honorer yang Bisa Masuk Data, Bikin Panik
Diketahui dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad