jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu merekomendasikan agar KPU menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi disampaikan dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, rekomendasi diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis Bawaslu, terhadap DPT Provinsi Pemilu 2019. Dimana ditemukan banyak data ganda.
BACA JUGA: Jumlah DPT Pemilu 2019 Mencapai 185.732.093 Pemilih
"Rekomendasi kami terbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia," ujar Abhan.
Untuk memperkuat rekomendasinya, Bawaslu menyertakan hasil temuan data ganda by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 73 Persen
"Bawaslu melakukan pencermatan by name by address dengan NIK (nomor induk kependudukan) DPT. Hasilnya, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat 131.363 pemilih ganda," ucapnya.
Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya sistem daftar pemilih (Sidalih) secara optimal.
BACA JUGA: DPS Pilkada Jatim: Ini 5 Daerah Jumlah Pemilih Terbanyak
"Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya penduduk yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari satu kali, KPU kata Abhan, seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.
"Kami menilai, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP elektronik," pungkas Abhan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa Jumlah Pemilih di Pilkada Serentak 2018?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang