jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan lebih selektif dalam menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, banyak pengaduan yang sifatnya emosional dan bermotif balas dendam.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pada Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (26/8).
BACA JUGA: Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
"Tidak sedikit peserta pemilu yang tidak siap menang apalagi siap kalah. Sebagai pelampiasannya, pertama ke MK. Bila di MK kalah, ia langsung ke DKPP. Nah makin banyak pengaduan yang dikabulkan DKPP, semakin banyak pengaduan kepada kami. Untuk itu kami sekarang semakin selektif," papar Jimly.
Menurut Jimly, pengertian penyelenggara pemilu sangat luas. Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai non PNS, dan petugas ad hoc.
BACA JUGA: Anggota Panwaslu Akui Diumrohkan Pemkot Palembang
Apabila tidak ada pembatasan terhadap pengertian penyelenggara pemilu, maka pengaduan yang masuk ke DKPP akan membludak.
"Tidak ada filter di UU. Nah, kalau dipahami secara letter lijk, ini bisa bongkok semua anggota DKPP. Kami hanya bertujuh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
BACA JUGA: Tidak Teken DCS Hanura, KPU Lembata Diadukan ke DKPP
Untuk itu, sambung Jimly, pedoman beracara diatur dalam standar prosedur (SOP) antara KPU, Bawaslu dan DKPP. SOP mengatur bahwa tidak semua pengaduan harus ditangani oleh DKPP.
"DKPP hanya menyidang untuk komisioner saja dari tingkat pusat hingga daerah. Sedangkan yang ada di bawahnya diserahkan kepada mekanisme kontrol internalnya sendiri-sendiri," terang Jimly. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Dijadwalkan Hadiri Bimtek DKPP
Redaktur : Tim Redaksi