Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah satu dari belasan lembaga negara yang dibentuk atas amanah UU 37/2008Namun peran lembaga ini seperti kalah pamor dari lembaga lain, katakanlah Komisi Yudisial, LPSK, PPATK, dll
BACA JUGA: Jantung Penyelenggaraan Negara yang Kurang Perhatian
Tetapi, lembaga ini masih terus berupaya maksimal melayani keluhan masyarakat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM kesempatan diskusi bersama redaksi INDOPOS, Anggota Ombudsman RI, Hendra Nur Cahyo memaparkan, lembaganya ini masih sering menerima laporan dari berbagai pihak terkait pelayanan publik
Dia mengatakan, fleksibilitas mekanisme penerimaan laporan yang diberlakukan ORI menjadi salah satu faktor banyaknya laporan yang masuk ke lembaga tersebut, melalui surat, email maupuan telepon atau faximile
BACA JUGA: Konsep Dangkal, Tanpa Evaluasi Tanpa Target
“Tapi yang paling banyak adalah laporan yang disampaikan langsung oleh pelapor ke kantor (ORI, red),” katanyaBACA JUGA: Sebarkan Virus Demam SEA Games
Dari jumlah itu, hanya 1.137 akses yang ditndaklanjuti sebagai laporan masyarakat yang memenuhi syarat formalSementara, 2.888 lainya hanya berupa pertanyaan dan penyampaian laporan yang telah diselesaikan secara langsung oleh lembaga negara tersebut.“Instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat adalah pemerintah daerah (Pemda) mencapai 354 laporan atau 31,13 persenFakta ini menunjukkan bahwa pemerintahan ditingkat I dan tingkat II masih sangat minim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernyaSelain Pemda, instansi lainnya yang juga banyak mendapat komplain (keluhan, red) dari masyarakat adalah kepolisian, yaitu mecapai 241 atau 21,20 persen dari 1.137 laporan tersebut“Dari kedua insatnsi itu, yang banyak dilaporkan adalah instansi yang berada di sekitar DKI Jakarta sebanyak 212 laporan, kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 178 laporan dan Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 133 laporan,” katanya.
ORI hanya mengeluarkan rekomendasi atas setiap laporan yang dianggap memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti itu, setelah melalui beberapa prosesSalah satunya dengan melakukan investigasi atau klarifikasi, mediasi, dan ajudikasi“Setelah semua proses itu dilakukan, kami mengeluarkan rekomendasi, bisa berupa teguran ataupun sanksi administrasi,” jelasnyaDengan menjadi lembaga negara yang tentu lebih tinggi dari sekedar komisi sebagaimana keberadaan Ombudsman sebelumnya, maka setiap badan pelayanan publik yang kami rekomendasi adalah sesuai temuan melalui tahapan tersebut(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi-Lagi, Ujungnya Menunggu Mister Presiden
Redaktur : Tim Redaksi