jpnn.com, BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi akan menggencarkan sosialisasi Keppres Nomor 4 Tahun 1980 menyusul masih minimnya jumlah perusahaan yang melaporkan lowongan kerjanya.
Kabid Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktifitas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Eman Sulaiman mengatakan, banyak perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerja.
BACA JUGA: Lowongan Pekerjaan: Gaji Rp 143 Juta per Bulan
Padahal sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 1980 mereka diwajibkan melaporkan lowongan kerjanya ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
“Dengan banyaknya perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerjanya maka kami memberikan sosialisasi sehingga memberikan pemahaman berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi para pengusaha,” ujar Eman beberapa waktu lalu seperti dikutip dari GoBekasi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Ciptakan Proyek Padat Karya
“Dengan melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaanya, maka pengusaha bisa membantu dalam proses pengentasan pengangguran,” sambungnya.
Eman menambahkan, belum banyaknya perusahaan yang melaporkan lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu penyebab masih tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, karena terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja.
BACA JUGA: Ogah Cari Lowongan Kerja, Jus Kulit Pisang Laris Manis
Untuk itu setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Sekali Lowongan Kerja di Bandara, tapi Jangan Percaya
Redaktur & Reporter : Yessy