JAKARTA--Meski sudah ada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai, tidak lantas membuat efek jera para PNSDeputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho mengungkapkan, kasus pelanggaran disiplin PNS masih tetap saja terjadi
BACA JUGA: Problem Pemerintah Bukan Karena Koalisi
Meski jumlahnya dari tahun mulai menurun.Dia menyebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah selingkuh, korupsi, narkoba, dan bolos
BACA JUGA: Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Semua pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran berat," tegas Ramli saat dihubungi, Kamis (3/3).Meski termasuk pelanggaran berat, namun untuk kasus selingkuh, korupsi, absensi, PNS bisa mengajukan banding ke Badan Pengawas Kepegawaian (Bapek)
BACA JUGA: Bibit-Chandra Siap Diperiksa Anak Buahnya
"Untuk kasus narkoba tidak ada ampunTidak ada proses banding dan peninjauan kembali," ucapnya.Dia membeberkan data laporan kasus pelanggaran PNS (selingkuh, korupsi, narkoba, absensi), yakni pada 2008-2009 sebanyak 500Jumlah ini menurun menjadi 275 kasus pada 2010Dari laporan yang masuk tersebut, ada 279 kasus (periode 2010-Januari 2011) telah diajukan ke proses banding Bapek karena diberhentikan
"Ada sebagian kecil yang sudah ditanggapiContohnya, dia korupsi atas perintah atasan, sehingga dia tidak layak dipecat dan hanya diturunkan pangkatnyaKalau kasus narkoba tidak ada ampunnya," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Akan Rugi Keluarkan PKS
Redaktur : Tim Redaksi