jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengeluarkan surat edaran (SE).
Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan itu ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah, dan kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Sarjana Sosial Dominasi Lulusan Perguruan Tinggi
Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, keluarnya SEB itu karena hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut.
"Kami imbau para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kepala sekolah untuk lebih aktif mendorong percepatan pencairan dana manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) di daerah atau sekolahnya masing-masing," kata Hamid, Rabu (21/12).
BACA JUGA: Heran, Ibu-ibu Lebih Bangga Anaknya Sekolah di PAUD Mahal
Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama, Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, kepala lembaga satuan pendidikan nonformal agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan nonformal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
BACA JUGA: Horeee... Masih SD Sudah Kampiun soal Gizi dan Kesehatan
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan nonformal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Tahun ini, peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp 225 ribu per semester (Rp 450 ribu per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp 250 ribu per semester (Rp750 ribu per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 500 ribu /semester (Rp 1 juta per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA.
Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya menerima manfaat satu semester. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi
Redaktur : Tim Redaksi