Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk

Kamis, 26 Desember 2024 – 21:25 WIB
Trubus Rahadiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai banyaknya pemisahan nomenklatur kementerian jangan sampai membuat pelayanan buruk.

Hal ini disampaikannya menanggapi pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat

"Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya," kata Trubus, Rabu (24/12).

Di sisi lain, lanjut dia, pemecahan ini akan berdampak dengan pelayanan publik karena tidak ada kajian yang mendasarinya.

BACA JUGA: Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex

"Idealnya pemecahan ini melalui kajian tetapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang," tegasnya.

Lebih lanjut, Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Karena proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.

BACA JUGA: Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku

Selain itu, harusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.

"Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara," kata Trubus.

"Jadi, ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas," sambungnya.

Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.

"Jadi, masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa," pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler