Banyuwangi Luncurkan Perda Perlindungan Cagar Budaya

Lindungi Aset Sejarah

Rabu, 23 April 2014 – 15:25 WIB

jpnn.com - BANYUWANGI telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Cagar Budaya. DPRD Banyuwangi telah mengesahkan Perda tersebut, Selasa (22/4/2014).

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Perda Cagar Budaya tersebut mengatur tentang perlindungan benda, bangunan, dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Banyuwangi. 

BACA JUGA: Caleg Belum Bayar Percetakan, HP Dimatikan

”Kami berharap Perda ini bisa menjadi instrumen untuk lebih melindungi cagar budaya yang ada di Banyuwangi, ada sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak dan melakukan jual beli cagar budaya. Ini adalah bentuk transformasi dari Banyuwangi untuk memperkuat sektor wisata, khususnya wisata budaya,” jelas Anas.

Di Banyuwangi sendiri ada sejumlah warisan budaya dan situs sejarah seperti Situs Macan Putih. Untuk melindungi dan melestarikannya, Pemkab Banyuwangi pun mengajukan Perda Perlindungan Cagar Budaya yang telah disetujui legislatif setempat.

BACA JUGA: KPU Daerah Digoyang Isu Suap Rp1 Miliar

"Bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Banyuwangi adalah pintu untuk memasuki masa lalu, tempat kita semua belajar kearifan lokal, belajar sejarah peradaban. Kami tidak ingin itu semua hilang tanpa jejak,” tegas Anas.

Dengan menuangkan instrumen perlindungan ke Perda diharapkan dalam jangka panjang cagar-cagar budaya tersebut bisa terus lestari dan menjadi oase bagi siapa saja yang ingin memetik pelajaran dari sejarah. ”Perda adalah produk hukum tertinggi dalam konteks otonomi daerah, ini menunjukkan keseriusan kami membangun Banyuwangi tanpa meninggalkan kekayaan budaya lokal,” kata Anas.

BACA JUGA: Enam Orang Guru Honorer K2 Tertipu Calo

”Yang ingin saya tekankan, yang paling penting adalah kesadaran dari hati kita, dari semua elemen masyarakat, untuk ikut serta menjaga aset-aset bernilai sejarah tinggi yang ada di Banyuwangi,” imbuh Anas.

Selain instrumen penegakan hukum, Perda itu juga mengakomodasi peran serta publik dalam upaya menjaga cagar budaya. Ada sistem manajemen perlindungan, pelestarian, dan pengembangan cagar budaya.

”Kami ingin Perda ini menjadi pijakan untuk mengakselerasi perkembangan wisata di Banyuwangi yang berparadigma eco-tourism, sebuah konsep pariwisata yang melandaskan diri pada kekayaan alam, budaya, dan masyarakat lokal,” pungkas Anas. (eri/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedot Rp 17 M, Stadion Cuman jadi Kandang Hewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler