Bapak Anak Ditahan KPK, Tjahjo: Mau Ngomong Apa Lagi?

Jumat, 02 Maret 2018 – 06:45 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra yang bersama ayahnya, calon Gubernur Sultra Asrun, ditahan KPK, Kamis (1/3), menambah panjang daftar kepala daerah dijerat lembaga antirasuah itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak habis pikir dengan tertangkapnya wali kota Kendari dan cagub Sultra. “Ya, kami sedih dan prihatin. Mau ngomong apa lagi,” terang dia, Kamis (1/3).

BACA JUGA: Bapak Anak Dijebloskan ke Satu Rutan Milik KPK, Ada Tangisan

Menurut dia, imbauan dan peringatan sudah diberikan. Tidak hanya menteri, presiden juga sudah mengingatkan agar tidak ada kepala daerah yang melalukan korupsi.

Mereka diwanti-wanti agar menjauhi area rawan korupsi. Tapi, tuturnya, tetap saja ada yang tertangkap tangan.

BACA JUGA: Wako Kendari Terjaring OTT KPK, Begini Kronologisnya

Walaupun demikian, lanjut Tjahjo, pihaknya tidak angkat tangan terhadap banyaknya kepala daerah dan calon kepala yang terjaring operasi.

Dia akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemerintah agar menjauhi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK

Selain memberi pengarahan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Perjanjian itu sudah ditandatangani antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, kerja sama itu akan mengedepankan hukum administrasi.

Sedangkan penanganan pidana menjadi upaya akhir dalam menyelesaikan persoalan. “Kerja sama itu bukan untuk melindungi kejahatan atau membatasi APH dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Politikus PDIP itu menerangkan, yang menjadi sasaran kerja sama itu adalah laporan yang berindikasi administrasi dan pidana yang tidak terdapat kerugian negara.

Menurut Tjahjo, jika ada kerugian negara, kemudian kasus itu diproses dengan tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP dan BPK terima, maka perkara itu tetap masuk indikasi administrasi.

Bagaimana jika KPK sudah masuk dalam kasus itu? Mantan anggota DPR itu mengatakan, pihaknya tentu tidak bisa melarang. Namun, dia berharap harus ada sikap saling menghormati.

Kemendagri, kejaksaan dan kepolisian mempunyai komitmen bersama untuk mengatasi pengaduan kasus korupsi. (tyo/lum/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Kendari Harusnya Belajar dari Nur Alam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler