jpnn.com, SURABAYA - Endro Lesmono pantas dihukum berat karena menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Parahnya, perbutan bejatnya tersebut divideokan untuk ditonton berkali-kali.
BACA JUGA: Sengaja Pulang Mudik Duluan ke Rumah Ternyata Mau Perkosa Anak Tetangga
Endro ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah ada laporan dari DP5A (dinas pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak).
Pihak dinas mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya perbuatan tidak benar yang dilakukan warga Jalan Wiyung Tengah Gang IV itu.
BACA JUGA: Pengacara Bantah Perkosa Staf : Dia Malah Buat Story di Facebook Senang - Senang
BACA JUGA : Istri jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung
Bapak dua anak tersebut mengaku khilaf karena telah menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatannnya dilakukan saat istrinya pulang kampung ke Mojokerto.
BACA JUGA: Korban Pencabulan oleh Pengacara Mendadak Muncul di Publik
"Saat itu pas mijiti anak, lalu terangsang," ujarnya saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya kemarin (25/6).
Endro berdalih tidak merayu maupun memaksa saat menyetubuhi anak kandunganya tersebut.
Dia hanya meraba-raba bagian tubuhnya. Mulai ujung kaki sampai kepala. Setelah itu, korban diajak berhubungan layaknya suami istri.
Selain menyetubuhi korban, Endro mengaku sengaja merekamnya.
Dalihnya, video tidak senonoh tersebut dibuat untuk ditonton kembali, bukan sebagai bahan ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya.
"Buat dilihat sendiri," ucapnya.
BACA JUGA : Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung
Karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakannya ke tetangga. Sebab, dia tidak berani bercerita kepada ibu tirinya.
"Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri pertama yang meninggal. Dari istri kedua, sudah ada anak. Jadi, ada dua anaknya," jelas Kepala Unit PPA AKP Ruth Yeni.
Cerita korban akhirnya menjadi rumor di lingkungan sekitar. Namun, ibu korban yang juga mendengar cerita itu tidak percaya dan menganggap hal tersebut sebagai gosip. Hingga akhirnya, muncul pengaduan ke DP5A Kota Surabaya.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA langsung melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain itu, anggota mengamankan satu handphone (HP) yang digunakan untuk merekam perbuatan bejat tersebut.
"Ya Tuhan, di dalam HP itu banyak sekali video," ungkap Ruth.
Namun, hanya ada satu video perbuatan tersangka dengan korban. Video tidak senonoh yang lain berisi hubungan badan tersangka dengan sang istri. Termasuk video istrinya saat sedang mandi.
"Jadi, hampir setiap kali hubungan dengan istrinya selalu divideokan," jelas Ruth.
Menurut Ruth, perbuatan tersangka sudah di luar batas. Belum bisa dipastikan tersangka mengalami gangguan psikologis atau tidak.
Hal itu akan dibuktikan melalui pemeriksaan ahli. "Nanti melibatkan psikolog dan psikiatri," ujar mantan perwira unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo tersebut.
Sementara itu, Endro mengaku kecanduan video porno sejak dua tahun. Tepatnya, sejak dia memiliki HP yang bisa dipakai untuk merekam. (adi/c20/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung
Redaktur & Reporter : Natalia