DEPOK-Tindakan Iskandar Rivai, 30 tak layak ditiru. Pria itu berurusan dengan hukum lantaran mencabuli anak tirinya, KDR (berusia 9 tahun). Ironisnya, peristiwa biadab itu terjadi di rumah tempat seharusnya korban aman dari aksi keji tersebut. Kasus asusila itu terkuak setelah ibu korban mendapatkan pengaduan sang anak, Selasa (3/12) siang.
”Saya langsung lapor ke Polsek Limo. Dia (Iskandar Rivai, Red) bejat. Tega mencabuli anak saya. Saya minta pelaku dihukum berat sama polisi,” kata ibu korban, Maisaroh, 28 kepada INDOPOS di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, kemarin (3/12).
Menurut pengakuan anaknya, kata Maisaroh, pencabulan itu sudah dilakukan suami keduanya itu sebanyak tiga kali. Aksi itu dilakukan saat dirinya berbelanja ke warung. ”Di ruang tamu Iskandar melakukan perbuatan bejatnya sama anak saya. Dia sudah membuat hal yang memalukan dan tidak pantas dilakukan seorang ayah,” ucapnya sambil menangis.
Karena perbuatan itu, sambung Maisaroh, kondisi kejiwaan KDR terguncang hebat. Bocah cilik itu mendadak jadi pendiam, tidak mau sekolah dan selalu mengurung diri dalam kamar. Bahkan, jika bertemu orang lain, anak pertama dari suami pertamanya itu kerap menangis histeris.
”Saya sudah tidak tahu mau bagaimana lagi mengembalikan kondisi kejiwaannya sekarang. Kata anak saya, dia diancam akan diusir kalau tidak mau melakukan permintaan ayahnya. Pokoknya saya minta Iskandar dihukum berat, bila perlu dihukum mati,” tegas warga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur itu tengah diselidiki jajarannya. Pelaku itu dicokok di rumahnya setelah Polsek Limo melakukan pelimpahan berkas penyidikan ke Unit PPA Polresta Depok. ”Pelakunya sudah kami amankan,” jelasnya.
Dari keterangan sementara pelaku, aksi itu terjadi lantaran dia kerap menonton film porno yang ada di HP miliknya. Agar tidak ketahuan, pelaku meminta ibu korban ke warung membeli minuman bersoda. Setelah dirasa aman, pelaku mengunci pintu rumah. ”Dugaan kami ada kelainan seksual yang menyimpang yang diidap Iskandar,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, Iskandar mengakui aksi bejatnya kepada korban. ”Korban sekarang masih syok berat, bukti visum dari RS Polri Kramat Jati sudah kami dapati,” tutur mantan Kapolsek Pancoranmas ini.
BACA JUGA: Ini Kronologis Rampok Bersenpi yang Gegerkan Salemba
Akibat perbuatannya itu, Iskandar dijerat Pasal 82, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun. (cok)
BACA JUGA: Ayah Kejam Aniaya Bayi hingga Tewas
BACA JUGA: Motor Hilang, Ambil Motor Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markas WH Diserang Puluhan ABG Mabuk
Redaktur : Tim Redaksi