jpnn.com, SURABAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk bisa terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemberhentian terhadap notaris yang melakukan tindak pidana sudah diatur berdasar Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Hal ini harus diperhatikan, ditegaskan serta dijalankan MPN,” ujar Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) MPN seluruh Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya Rabu (27/9).
BACA JUGA: Kemenkumham Utus Delegasi ke Ajang Diskusi HAM Internasional
Yasonna menambahkan, notaris yang melanggar saat melaksanakan tugas jabatan dan perilaku, apalagi terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat. Peraih gelar doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu menegaskan bahwa dirinya selaku Menkumham akan selalu mendukung MPN dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada notaris yang melanggar aturan.
Menurut Yasonna, tindakan tegas itu juga demi mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun bagi notaris itu sendiri. “Sampai saat ini tugas MPN menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap notaris sudah cukup baik dengan memberikan peringatan lisan, tertulis ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
BACA JUGA: Yasonna Beri Wejangan ke Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham
Dalam Rakor MPN itu Yasonna juga melantik Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) se-Indonesia. Selain itu, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada lima MPWN yang menjalankan tugas pokok dan fungsi secara baik, yakni MPWN DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Lampung.
BACA JUGA: Kemenkumham Ajak Jepang Genjot Kerja Sama Perangi Pembajakan
Yasonna mengharapkan MPWN dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku notaris bisa mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara cermat, saksama dan teliti guna
“Periksalah pelapor dan terlapor dengan menggali semua keterangan-keterangan dari para pihak dan buatkan berita acara dan rekomendasi hasil pemeriksaannya. Tuangkan hasil laporan tersebut secara lugas dan kongkret terhadap hasil pemeriksaan,” ujarnya di acara yang juga dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris itu.
Secara khusus Yasonna meminta kepada Freddy Harris agar mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara untuk notaris yang dinyatakan bersalah melanggar aturan. Ditjen AHU bisa melakukan pemblokiran terhadap akses administrasi hukum umum bagi notaris dan mencatat jenis sanksinya ke dalam database.
“Apabila melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindak pidana, maka berhentikanlah dengan tidak hormat. Keluarkan surat keputusan pemberhentiannya. Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi calon notaris serta notaris yang sudah diangkat untuk berhati-hati dalam bertugas,” pintanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menambahkan, sejak tahun 2006 sampai 2017, MPN sudah memenjatuhkan sejumlah putusan. Antara lain menolak permohonan banding 36 notaris, mengeluarkan enam teguran tertulis, menerbitkan pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada tujuh notaris, serta pemberhentian sementara selama enam bulan untuk satu notaris.
“Putusan tersebut didasari dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris. Semua pelaporan tersebut sudah mencapai tingkat banding di Majelis Pengawas Pusat Notaris,” sebutnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusak Bin Sabetu Memimpin Lapas Wamena dengan Cara Sederhana
Redaktur & Reporter : Antoni