jpnn.com, OSLO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirimkan delegasinya untuk mengikuti Introductory Course on International Human Rights (ICIHR) 2017 yang diselenggarakan setiap tahun di Oslo, Norwegia, 4-9 September 2017 silam. Delegasi Kemenkumham terdiri dari dua pegawai Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), yakni Ratu Ramina Sari (Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM) dan Septian Asriwanto (Direktorat Kerja Sama HAM).
Ramina mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari program internasional The National Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo hasil kerja sama pemerintah Norwegia dan Indonesia. “Tujuan utama dari panitia penyelenggara untuk memberikan peserta dengan pengetahuan pengantar HAM internasional yang akan memperluas perspektif dan peluang mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, standar dan pendekatan kedalam pekerjaan sehari-hari,” ungkapnya, Rabu (27/9).
BACA JUGA: Yasonna Beri Wejangan ke Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham
Ramina menambahkan, jumlah peserta ICIHR tahun ini mencapai 23 orang dari 14 negara di kawasan Asia, Afrika serta Eropa dengan berbagai latar belakang dan disiplin ilmu. Di antaranya adalah perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta mahasiswa.
“Di antaranya berasal dari Indonesia, RRT, Myanmar, Vietnam, Nepal, Uganda, Irak, Iran, Palestina, Bolivia, Kuba, Mexico, Georgia dan Norwegia,” tuturnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Ajak Jepang Genjot Kerja Sama Perangi Pembajakan
Sedangkan Asriwanto menuturkan, kegiatan ICIHR selain sebagai forum pelatihan untuk menambah wawasan tentang HAM, juga menjadi ajang bagi para pesertanya yang memiliki latar belakang berbeda untuk bertukar pendapat dan cara pandang dalam melihat isu HAM di tataran regional maupun internasional. “Sehingga dapat memberikan perspektif berbeda, namun tetap dalam kerangka pembahasan yang konstruktif,” ujarnya.
Asriwanto menjelaskan, format pelatihan dalam ICIHR seperti perkuliahan dengan narasumber mumpuni dari berbagai latar belakang. Antara lain akademisi, penegak hukum dan UN Special Rapporteur on Freedom of Religion and Belief, serta Representative to ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right.
BACA JUGA: Yusak Bin Sabetu Memimpin Lapas Wamena dengan Cara Sederhana
Adapun sejumlah materi yang dibahas adalah terkait dengan isu HAM. Yakni sejarah HAM internasional, kerangka hukum HAM internasional, non-diskriminasi dan kesetaraan, kebebasan beragama atau keyakinan, hak ekonomi sosial dan budaya, minoritas, dan Indigenous People, mekanisme HAM kawasan, UN System, HAM dan bisnis, simulasi sidang pengadilan HAM, serta studi banding dengan mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia.
Beberapa isu menjadi sorotan hangat dalam diskusi itu. Antara lain isu kebebasan beragama atau keyakinan, ujaran kebencian dan hak kebebasan berekspresi. “Yang akhir-akhir ini marak terjadi yang merupakan alternatif fact sebagai alat propaganda. Kemudian peran ASEAN dalam kasus kemanusiaan Rohingya di Myanmar,” tutur Asriwanto.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Kemenkumham Kalsel Bentuk TIMPORA untuk Tanah Bumbu
Redaktur & Reporter : Antoni