Bapepam Belum Siapkan Sanksi

Jumat, 29 April 2011 – 01:06 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memilih opsi menunggu kelanjutan kasus pembobolan deposito Elnusa yang ditempatkan di Bank MegaItu dilakukan menyusul kasus tersebut tengah diproses aparat ke polisian

BACA JUGA: Akbar: Serahkan Saja Blok West Madura ke Pertamina

”Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian
Aparat tengah mendalami kasus itu hingga tuntas,” tutur Nurhaida, Ketua Bapepam-LK di Jakarta, Kamis (28/4).

Selain itu, Bapepam juga tidak akan melakukan pemanggilan kepada Bank Mega (MEGA) selaku emiten, terkait penggelapan dana deposito Elnusa ELSA sindikat senilai Rp 111 miliar

BACA JUGA: Saham Newmont Sebaiknya Diserahkan ke Pemda

Sebagai gantinya, Bapepam hanya menantikan hasil pemeriksaan kepolisian
”Skema sanksi bisa kita jatuhkan kalau hasil pemeriksaan kepolisian sudha rampung,” ulasnya.

Karena itu, mengacu kepada ketentuan yang ada, jika terjadi hal yang cukup signifikan maka harus dipaparkan ke publik

BACA JUGA: KKP Bantah Lindungi Importir Ilegal

Sebab, bagaimanapun persoalan itu sudah menjadi konsumsi publik dan harus dilakukan secara terang benderang”Ya, kita belum menyiapkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pihak yang terlibat,” imbuh Nurhaida. 

Meski begitu sebut Nurhaida, pihaknya tidak lepas tangan dengan realitas tersebutHingga detik ini, bapapem terus mengintai dan memantau progres dan perkembangan pemeriksaan pihak berwajibNah, kalau nantinya sudah mengerucut, sebagai pengadil pasar modal bapepam bakal melakukan penelaahan secara kritis"Biar tim dari PKP Sektor Jasa akan mengambil langkah-langkah taktis jika Polri sudah merampungkan hasil pemeriksaan,” tegasnya

Nurhaida mengaku belum mengetahui laporan resmi Bank MegaTetapi, jika perusahaan terbuka melanggaran dan menabrak regulasi pasar modal akan tetap dijerat dengan sanksiAksi berupa sanksi itu penting untuk memberi efek jera kepada pelaku pasar yang mbalelo atas aturan”Kita tidak akan pernah abaii kalau ada aturan yang ditabrak emiten,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, Elnusa kebobolan Rp 111 miliar, yang diduga dilakukan oknum internal Bank MegaSantun Nainggolan, yang diduga sebagai otak pembobolan deposito Elnusa itu telah dipecatHanya saja, eks Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Batalkan Samurai Bond


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler