Bapepam-LK Diminta Konsultasi ke MK

Kamis, 16 Juni 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana  akusisi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atas IndosiarHal ini dilakukan karena rencana akuisisi itu telah mengabaikan UU Penyiaran dan UU Perseroan Terbatas, meski dari UU Pasar Modal tak ada masalah

BACA JUGA: Viva Ramaikan Lantai Bursa



"Harusnya Bapepam berkonsultasi dulu ke MK, karena terjadi benturan undang-undang
Dari UU Penyiaran dan UU PT saja sudah berpotensi memunculkan masalah, walau UU Pasar Modal tak ada problem,” kata Ahmad Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, (16/6).

Sekjen Partai Gerindra ini berpendapat ada beberapa pasal dalam UU Penyiaran dan UU PT ini berbeda dengan UU Pasar Modal

BACA JUGA: Kelangkaan BBM Karena Penyelewengan

Bahkan dalam UU PT, imbuh dia, rencana akuisisi cendrung mengarah ke monopoli
“Demikian juga dengan UU Penyiaran, penyatuan dua lembaga penyiaran ini berpotensi melanggar UU Penyiaran

BACA JUGA: Intiland Garap Kawasan Timur

Komisi I DPR sudah menyatakan rencana akuisisi ini adalah pelanggaran," tegasnya.

Muzani berharap Bapepam sejalan dengan keputusan yang telah dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait akuisisi tersebutBapepam harus menjaga keharmonisan antar UU, sehingga di masa depan tak ada muncul masalah.

Muzani juga mempermasalahkan pernyataan Ketua Bapepan-LK, Nurhaida yang menyebut bahwa tidak ada pelanggaran undang-undangan atas pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya SCTV, yaitu PT EMTK"Belum ada yang melanggar UUSaat ini kami minta pendapatan dari konsultan independen," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPI Dadang Rahmat mengemukakan, pihaknya telah mengirim pandangan hukum (legal opinion) KPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Bapepam-LK terkait rencana akuisisi oleh PT EMTKDalam pandangannya, KPI menyatakan penolakan atas rencana akuisisi itu karena melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005

"Legal opinion itu dikirim dan kami punya tanda terimanya," kata Dadang.
 
Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan, pihaknya belum mengecek surat dari KPI“Mungkin menterinya sudah menerima legal opinion dari KPI, tetapi kami belum dapatTetapi pada prinsipnya kami menghargai sikap KPI," kata Gatot Dewa Broto.
 
Menurut dia, sikap Kementerian Kominfo soal rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK akan diambil setelah duduk bersama dengan KPI dan Badan Pengawan Pasar Modal (Bapepam)"Intinya kami tetap harus mengacu pada undang-undang yang ada," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kimia Farma Garap Proyek Ratusan Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler