"Data kepemilikan saham hanya bisa dibuka dalam perkara pidanaKalau nanti pembahasannya sudah dianggap pidana, maka baru data itu akan kita buka
BACA JUGA: Jangan Salah Susun Asumsi APBN
Karena perihal ini diatur sesuai pasal 44 UU mengenai Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan nasabah," ujar Kepala Bapepam LK, Fuad Rachmany, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).Dalam pasal UU tentang Pasar Modal tersebut, kata Fuad, disebutkan bahwa data tersebut nantinya juga tidak bisa dikonsumsi publik
"Yang bisa buka data kepemilikan rekening adalah jaksa, polisi, hakim dan Ditjen Pajak
BACA JUGA: Sistem Distribusi BBM Tertutup Berlaku Awal Januari
Tapi itu pun hanya bisa dilihat, kalau disebutkan siapa yang mau dilihatDijelaskannya, hal itu diatur karena bila kasus tersebut belum masuk peradilan pidana dan sudah dibuka untuk umum, dikhawatirkan akan merugikan pemilik saham lainnya
BACA JUGA: Aliran Dana Asing Capai Rp14 T
Ujung-ujungnya, juga bisa mempengaruhi investor yang hendak menanamkan saham mereka."Kasihan ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalahNanti kalau dibuka, justru pasar modal menjadi tidak kondusifBeda dengan kepemilikan saham peroranganItu bisa saja dibuka dengan ketentuan," kata Fuad lagi(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Subsidi Habis, Pertamina Takut Nombok
Redaktur : Tim Redaksi