Bapepam LK Enggan Buka Data Saham IPO KS

Kamis, 18 November 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Meski penjualan saham (melalui) Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS) akhir-akhir ini menjadi polemik, namun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tetap menegaskan tidak akan membuka sedikit pun informasi terkait data kepemilikan saham tersebut ke publik.

"Data kepemilikan saham hanya bisa dibuka dalam perkara pidanaKalau nanti pembahasannya sudah dianggap pidana, maka baru data itu akan kita buka

BACA JUGA: Jangan Salah Susun Asumsi APBN

Karena perihal ini diatur sesuai pasal 44 UU mengenai Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan nasabah," ujar Kepala Bapepam LK, Fuad Rachmany, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Dalam pasal UU tentang Pasar Modal tersebut, kata Fuad, disebutkan bahwa data tersebut nantinya juga tidak bisa dikonsumsi publik
Melainkan, hanya bisa disampaikan pada aparat terkait yang menyelidiki kasus tersebut.

"Yang bisa buka data kepemilikan rekening adalah jaksa, polisi, hakim dan Ditjen Pajak

BACA JUGA: Sistem Distribusi BBM Tertutup Berlaku Awal Januari

Tapi itu pun hanya bisa dilihat, kalau disebutkan siapa yang mau dilihat
Kasus itu pun harus sudah ditetapkan masuk peradilan pidana," tegas Fuad.

Dijelaskannya, hal itu diatur karena bila kasus tersebut belum masuk peradilan pidana dan sudah dibuka untuk umum, dikhawatirkan akan merugikan pemilik saham lainnya

BACA JUGA: Aliran Dana Asing Capai Rp14 T

Ujung-ujungnya, juga bisa mempengaruhi investor yang hendak menanamkan saham mereka.

"Kasihan ribuan investor yang membeli dengan itikad baik dan tidak ada masalahNanti kalau dibuka, justru pasar modal menjadi tidak kondusifBeda dengan kepemilikan saham peroranganItu bisa saja dibuka dengan ketentuan," kata Fuad lagi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Subsidi Habis, Pertamina Takut Nombok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler