JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan noIX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutan
BACA JUGA: Minat Simpan Emas Makin Meningkat
Itu dilakukan guna merangsang perusahaan jasa keuangan lebih bergairahKepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Anis Baridwan mengatakan, sektor jasa, terutama keuangan, lebih banyak menggunakan pendanaan jangka pendek
BACA JUGA: Investasi Listrik, Jasa Tirta Siapkan Rp 37,6 Miliar
Hal itu untuk memenuhi modal kerja dan penyaluran kreditMeski begitu, bukan berarti sektor yang satu ini tidak akan memanfaatkan peraturan yang baru dirilis pada akhir 2010 tersebut
BACA JUGA: Penerimaan Migas Lampaui Target
Menurut Anis, ketertarikan akan selalu ada, meski jumlahnya tidak akan sebesar yang dilakukan perusahaan pada sektor jasa keuangan.Sementara Harry Kurniawan, Director Corporate Finance Makinta Securities, mengungkapkan, penawaran umum berkelanjutan akan mengurangi beban (cost) yang dikeluarkan perusahaanEfeknya, dapat meningkatkan likuiditas maupun permodalan perusahaan“Usaha ini berpeluang meningkatkan aktivitas perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tambahnya.
Di sisi lain, peraturan itu dapat memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menerbitkan obligasiPerusahaan bisa mendaftarkan terlebih dahulu efek ke Bapepam-LK dan mendapatkan pernyataan efektif yang masa berlakunya hingga dua tahunMeski demikian, perusahaan jasa keuangan tampaknya masih melakukan pendalaman, dan belum terlalu antusias memanfaatkan peraturan tersebut
Terlebih, perusahaan juga harus mempersiapkan struktur dan pola penawaran jangka panjang, yang tentunya membutuhkan persiapan“Waktu penawaran cukup panjang, padahal laporan keuangan yang dipakai saat pernyataan efektif sudah berbeda saat penawaranMaka laporan keuangan terakhir dari setiap periode idealnya harus tetap dilaporkan," tutur Edwin Sinaga Direktur Utama Financorpindo Nusa Securities, di Jakarta, pekan lalu.
Sekadar diketahui, pada pengujung 2010, Bapepam-LK menerbitkan peraturan No IX.A.15 tentang penawaran umum berkelanjutanDalam peraturan itu diatur penawaran berkelanjutan yang dapat dilakukan pada efek bersifat utang atau obligasi
Setelah peraturan IX.A.15 diberlakukan, baru dua perusahaan yang berencana menggunakan peraturan itu untuk menerbitkan obligasi, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan menerbitkan obligasi senilai Rp 2,5 triliun dan PT Medco Energi Internasional (MEDC) dengan nilai penerbitan sekitar Rp 1 triliun(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Fokus Mikro
Redaktur : Tim Redaksi