Namun, dia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan sikap yang reaksioner dari otoritas terkait kasus Antaboga dan Signature
BACA JUGA: Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI
Menurut dia, aturan tersebut sebenarnya drafnya sudah disusun sejak lama, dan terus diproses, sebelum kasus tersebut mencuat.Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan, bank mesti harus lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam produk-produk investasi di luar produk wealth management yang dimiliki bank
BACA JUGA: Fahmi Idris Revisi Pertumbuhan Industri
Ini bisnis kepercayaan, perlu komitmen semua pihak," ujarnyaSaat ini BI dan Bapepam-LK tengah menyusun regulasi yang mengatur penjualan produk-produk investasi yang bertujuan membiakkan dananya di luar negeri (offshore)
BACA JUGA: Hari Ini, Bensin Rp 5.000 dan Solar Rp 4.800
Setiap bank yang menjadi agen penjual dari produk tersebut harus mendaftarkan ke Bapepam-LK.Seperti diwartakan, saat ini mencuat kasus investasi fiktif Antaboga dan Signature yang diduga melibatkan Bank CenturyProduk Antaboga mayoritas dijual lewat Bank Century, dan pada November, produk yang menawarkan bunga tinggi hingga 13 persen banyak yang jatuh tempo, namun tidak bisa dicairkanDananya diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Antaboga tidak mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK dalam penerbitan produknya, dan tidak termasuk anggota Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI)Bank Century belakangan diketahui tidak mempunyai izin Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD)(eri/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Melemah, Kinerja Ekspor Terdongkrak
Redaktur : Tim Redaksi