Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI

Transisi Sembilan Bulan, Beroperasi Pertengahan 2009

Selasa, 16 Desember 2008 – 07:58 WIB
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bakal beroperasi pada pertengahan tahun depanKepastian itu diperoleh setelah pemerintah dan seluruh fraksi di Pansus RUU LPEI DPR, menyepakati pembahasan di Panitia Kerja RUU tersebut untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini

BACA JUGA: Fahmi Idris Revisi Pertumbuhan Industri

Pansus sendiri telah menyepakati masa transisi dari Bank Ekspor Indonesia (BEI) menjadi LPEI selama sembilan bulan sejak undang-undang ini disahkan
Masa transisi akan digunakan untuk menyiapkan peraturan pelaksana undang-undang.

Dan meski masa transisi lamanya sembilan bulan, tapi pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad untuk mengoperasikan LPEI paling lambat enam bulan mendatang

BACA JUGA: Hari Ini, Bensin Rp 5.000 dan Solar Rp 4.800

"Kita mengusahakan tidak lebih dari enam bulan," kata Menkeu dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12)


Setelah beroperasi, LPEI bisa menggunakan nama Indonesian Eximbank

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Kinerja Ekspor Terdongkrak

Nantinya, Indonesian Eximbank akan mendapatkan modal awal Rp 4 triliun dari pemerintah, sehingga aset lembaga ini akan menjadi sekitar Rp 14,4 triliun"Jadi total yang akan digunakan sebagai pembiayaan sekitar Rp 10-12 triliun," lanjut Menkeu.

Melalui UU ini, LPEI akan menjadi lembaga keuangan non bank yang khusus membiayai eksporSebagai lembaga keuangan non bank, LPEI tidak bisa menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakatNamun LPEI bisa mencari pendanaan dari luar, baik melalui penjualan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga multilateral asing.

LPEI diberikan sovereign status (otonomi) sehingga bisa menjadi agen pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekspor"Sovereign status itu meningkatkan daya tawar penetrasi ekspor agar menjadi lebih kuat," jelasnya.

Ketua Pansus RUU LPEI Hasto Kristianto mengatakan dengan souvereign status, pendanaan LPEI dijamin negara"LPEI juga bisa menempatkan dananya di lembaga keuangan lain termasuk asing, dengan tetap memperhatikan faktor likuiditas dan risiko,'' jelas Hasto.Sementara, juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Soeroso mengatakan, masa transisi dari BEI menjadi LPEI merupakan tahapan paling krusialLPEI harus memahami skala prioritas pengembangan ekspor serta menjadikan lembaga itu sebagai alat untuk mendorong ekspor nasional

"Ini mengingat souvereign status sudah diberikan dan mengandung tanggung jawab besar untuk mewujudkan misi LPEI di dalam mendorong ekspor nasional," kata Imam(sof/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Holding Membengkak, BUMN Terbebani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler