Baperjakat Harus Dibubarkan

Jumat, 23 Januari 2015 – 19:39 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seluruh instansi daerah membentuk tim panitias seleksi (Pansel) untuk memilih figur yang menempati jabatan kepala dinas atau kepala badan, serta sekretaris daerah.

Tim Pansel ini beranggotakan minimal 55 persen dari kalangan independen dan maksimal 45 persen dari dalam.

BACA JUGA: Menkopolhukam Minta Kasus BW Tak Dikaitkan BG

Selain itu, Pemda juga dimintakan untuk membubarkan Baperjakat karena fungsinya kini diambilalih tim Pansel.

"Baperjakat tidak ada lagi sekarang. Yang menentukan penempatan pejabat adan tim Pansel atas pengawasan KASN," kata Irham Dilmy, wakil ketua KASN di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (23/1)

BACA JUGA: Tuding Pusat Coba Mengelabui Honorer K2

Irham optimis, tim Pansel akan bebas intervensi kepala daerah. Lantaran anggota tim Pansel harus dikoordinasikan dulu dengan KASN sebelum ditetapkan.

"Kami akan periksa tim Panselnya. Anggotanya minimal lima, maksimal sembilan. Calon Pansel juga harus menyertakan CV dengan demikian biasa kita telisik apakah ada hubungan dengan kada atau tidak," terangnya.

BACA JUGA: Harapkan Polri dan KPK Saling Bongkar Aib

Jika dari hasil telaahan KASN, tim Pansel bentukan Pemda ada kedekatan dengan kada, maka akan dibatalkan dan diminta membuat tim Pansel lagi.

"Meski SDM kita terbatas, namun mata dan kuping kami banyak, mulai dari laporan masyarakat, media massa, LSM. Karena itu kami minta masyarakat untuk memantau jalannya birokrasi di daerah. Kalau ada yang janggal, laporkan ke kami," ujarnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pimpinan KPK Tinggal 2 Maka Tak Bisa Mengambil Keputusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler