jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) usia kurang 35 tahun ikut seleksi menjadi CPNS dan yang di atas 35 tahun ikut dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terus mendapat penolakan.
Kali ini datang dari Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) wilayah Riau. Mereka menuding, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah mengelabui honorer K2.
BACA JUGA: Harapkan Polri dan KPK Saling Bongkar Aib
"Pak Menteri Yuddy harus melihat data honorer K2, baru mengeluarkan kebijakan. Data honorer K2 paling banyak usianya di atas 35 tahun karena mereka mengabdinya sudah belasan bahkan puluhan tahun," kata Said Syamsul Bahri, Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru kepada JPNN, Jumat (23/1).
Dia menegaskan, seluruh honorer K2 tidak mau dijadikan PPPK. Pemerintah diminta jangan batasi umur karena honorer K2 banyak yang berusia tua.
BACA JUGA: Jika Pimpinan KPK Tinggal 2 Maka Tak Bisa Mengambil Keputusan
Dicontohkannya, di Pekanbaru dari 437 honorer K2 mayoritas guru dan hanya 10 orang berusia di bawah 35 tahun.
"Kalau pelamar umum tidak apa-apa dibatasi karena mereka baru lulus dan belum punya pengalaman kerja. Beda dengan honorer sudah sangat matang. Kami curiga jangan-jangan ini sebagai upaya pemerintah mengelabui honorer," bebernya.
BACA JUGA: KASN Ingatkan Pengisian Kursi Kepala SKPD Harus Seleksi Terbuka
Said mengungkapkan, walikota dan BKD Pekanbaru mendukung penuh pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Sebab, Pekanbaru masih banyak kekurangan tenaga guru.
"Pak Yuddy harus lihat betul data K2 agar tahu persoalan bahwa K2 yang gagal tes itu, umurnya rata-rata di atas 35 tahun. Jadi tidak bisa hanya dikasih kesempatan yang di bawah 35 tahun. Intinya kami tetap minta di-PNS-kan dan menolak PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus BW Harus Tuntas agar Tidak Ada Kesan Kebal Hukum
Redaktur : Tim Redaksi