Jika Pimpinan KPK Tinggal 2 Maka Tak Bisa Mengambil Keputusan

Jumat, 23 Januari 2015 – 19:26 WIB
SaveKPK. FOTO: ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan menurut undang-undang sifat dari kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kolektif kolegial dari 5 pimpinan KPK.

"Kalau Kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berarti pimpinan KPK tinggal 3 orang karena Pak Busyro sebelumnya sudah pensiun," kata Aziz Syamsuddin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/1).

BACA JUGA: KASN Ingatkan Pengisian Kursi Kepala SKPD Harus Seleksi Terbuka

Dari sisi persyaratan pimpinan KPK kolektif kolegial tersebut lanjut Aziz, tiga orang pimpinan itu saat ini berada di titik krusial. "Jangan sampai salah satu dari 3 pimpinan KPK yang masih ada bermasalah hukum atau melanggar etika lagi," harapnya.

Dijelaskannya, azas kolektif kolegial meletakan hak suara masing-masing pimpinan KPK sama. Putusan KPK dianggap sah apabila suara pimpinan KPK terhadap satu masalah dalam hitungan mayoritas. Kalau 5 pimpinan ujar Aziz, berarti dinilai mayoritas adalah 3.

BACA JUGA: Kasus BW Harus Tuntas agar Tidak Ada Kesan Kebal Hukum

"Kini tinggal 3, berarti dalam mengambil keputusan harus ada minimal 2 suara yang sama. Masalahnya, kalau satu saja di antara 3 pimpinan tersebut bermasalah juga maka hanya akan tinggal 2 dan ini tidak akan bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Karena itu, Aziz sangat berharap jangan sampai salah satu dari 3 pimpinan KPK yang ada ini tersangkut masalah lagi.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Kenapa Baru Sekarang BW Digarap Polisi? Ini Jawaban Wakapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Antikorupsi Makin Menyemut, ‎Membentuk Pagar Manusia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler