"PPh atas impor emas yang sebesar 2,5 persen itu menghambat pertumbuhan bursa emas di Indonesia,” terang Deddy di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, jika penerapan PPh 22 tersebut akan tetap berlangsung, maka dipastikan tidak akan mampu mendorong bursa emas di Indonesia mengingat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat
BACA JUGA: Dirjen Pajak Diminta Transparan
"Kami menyarankan agar kebijakan impor emas tersebut dapat lebih ditelaah mengingat tidak efektif
BACA JUGA: Padat, Dua Maskapai Alih Terminal
Kami dapat memastikan, jika `penghapusan kebijakan itu berhasil maka akan mampu menarik banyak peminat baik dari dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.Lebih lanjut Deddy menerangkan bahwa penghapusan PPh emas tersebut juga tidak akan mengganggu kinerja pemerintah di dalam menangani masalah perdagangan di Indonesia
BACA JUGA: Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Hal ini juga kami pelajari dari kinerja bursa emas di Shanghai," tandasnya. (cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi