Bappebti Minta PPh Emas Dihapus

Rabu, 24 Februari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas impor emas seperti tercantum dalam dalam Pasal 22 UU Pajak PenghasilanPenghapusan itu, menurut Bappebti akan meningkatkan pertumbuhan bursa pasar emas di Indonesia. 

"PPh  atas impor emas yang sebesar 2,5 persen itu menghambat pertumbuhan bursa emas di Indonesia,” terang Deddy di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, jika penerapan PPh 22 tersebut akan tetap berlangsung, maka dipastikan tidak akan mampu mendorong bursa emas di Indonesia mengingat kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat

BACA JUGA: Dirjen Pajak Diminta Transparan



"Kami menyarankan agar kebijakan impor emas tersebut dapat lebih ditelaah mengingat tidak efektif
Kami juga sudah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan, tetapi tidak direspon

BACA JUGA: Padat, Dua Maskapai Alih Terminal

Kami dapat memastikan, jika `penghapusan kebijakan  itu berhasil maka akan mampu menarik banyak peminat baik dari dalam negeri dan luar negeri," tegasnya.

Lebih lanjut Deddy menerangkan bahwa penghapusan PPh emas tersebut juga tidak akan mengganggu kinerja pemerintah di dalam menangani masalah perdagangan di Indonesia
"Justru sebaliknya, kita akan lebih banyak mendapatkan keuntungan atau penghasilan dari pertumbuhan kinerja bursa emas di dalam negeri

BACA JUGA: Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi

Hal ini juga kami pelajari dari kinerja bursa emas di Shanghai," tandasnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler