jpnn.com - jpnn.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat dari Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Bambang Brodjonegoro terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Yayasan Supersemar untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
”Suratnya sudah saya terima kemarin. Mereka (Kementerian Bappenas) berharap agar eksekusi Yayasan Supersemar, khususnya yang berbentuk gedung agar dipercepat eksekusinya,” ungkap Prasetyo, kemarin Jumat (17/2).
BACA JUGA: Pengaruh 2 Negara Eropa Hadang Laju Pak Bambang di IFAD
Permintaan eksekusi itu menyusul kebutuhan mendesak di Kementerian Bappenas. Pasalnya, kantor Kementerian yang berlokasi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat itu dianggap sudah tak layak lagi digunakan.
Kantor tersebut merupakan salah satu bangunan lama yang dibangun jauh sebelum era reformasi.
BACA JUGA: Eks Presdir DP Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi
”Jadi, mereka ingin menggunakan itu (bangunan milik Supersemar, Red) untuk kantor Bappenas, yang dinilai sekarang tidak layak lagi,” ucap Prasetyo.
Prasetyo pun bakal menindaklanjuti hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku pelaksana eksekusi. "Kita akan desak itu (eksekusi dipercepat, Red),”ujarnya.
BACA JUGA: Rotasi Masal Kejaksaan, Tony Spontana Jadi Kajati DKI
Diketahui sebelumnya, untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar diperlukan anggaran sedikitnya Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut sesuai yang diajukan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan RI belum lama ini.
Kejagung pun mengklaim telah membayar cicilan eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp480 juta. Namun eksekusi tersebut sampai kini belum dilaksanakan pihak PN Jakarta Selatan.
”Kalau sudah dibayar (cicilan) harusnya sudah bisa dieksekusi. Saya berharap secepatnya bisa dieksekusi," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi, beberapa waktu lalu. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung: Tersangka Korupsi TVRI Bakal Terus Bertambah
Redaktur & Reporter : Adil