jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan korupsi atas pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012. Yakni, pengadaan paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.
Kali ini yang diperiksa adalah Sugiyanto selaku pemegang lisensi film.
BACA JUGA: Pemuda Perindo: Jaksa Agung Sibuk Serang Musuh Partai
"Kepada penyidik, Sugiyanto mengakui adanya pemalsuan lisensi film miliknya oleh pihak PT A Man International," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum di Jakarta, Kamis (19/1).
Atas pemalsuan tersebut, Kejagung meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan program siap siar tersebut. Namun sampai kini Kejagung belum menentukan sikap.
BACA JUGA: Jaksa Ngotot Penjarakan La Nyalla
"Sampai saat ini kita masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sejauh ini sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa dan masih akan terus bertambah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sempat menetapkan Hendrik Handoko sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka tersebut gugur lantaran gugatan praperadilan tersangka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
Dalam hal ini, PN Jaksel telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan tersangka Hendrik. Menindak lanjuti putusan tersebut, Kejagung malah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, Red) baru guna tetap menyidik kasus tersebut. Namun sampai saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka. ?
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus yang sama terhadap lima tersangka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka di antaranya Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun penjara, Iwan Chaermawan selaku Dirut PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012.
Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. Terakhir, Eddy Machmudi Efendi selaku mantan Direktur Keuangan LPP TVRI tahun 2012.
Program Siap Siar TVRI, 2012 dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 14 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production milik Mandra.
Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 15 kontrak paket program siap siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan pada 2012, meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.
Dalam kasus ini, Eddy diduga telah menerima uang dari Iwan Chaermawan sebesar Rp7 miliar, dalam bentuk USD 650.000 dalam pecahan USD 100.000. Uang diserahkan di ruang Eddy Machmudi. Diduga uang Rp7 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak. (ydh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Draf Perpu KPK, Masinton: Urgensinya Apa?
Redaktur & Reporter : Adil