Bappenas Pastikan Pemindahan Ibu Kota tidak Bebani APBN

Kamis, 19 September 2019 – 23:44 WIB
Harga tanah di lokasi calon ibu kota baru langsung naik drastis. Ilustrasi Foto: Wida for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan pemindahan ibu kota negara tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Supriadi Prawiradinata menjelaskan soal keperluan dana Rp 466 triliun yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota, itu bertahap selama lima tahun ke depan. Karena itu, kata Rudy, jangan dibandingkan dengan jumlah APBN sekarang.

BACA JUGA: Jokowi Butuh Aktor Kuat untuk Mengawal Pemindahan Ibu Kota

“Jadi nanti 2020 baru persiapan, 2021-2023 kami baru memulai kontruksinya, dan 2024 baru mulai pemindahan,” kata Rudy dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Rudy menuturkan, tidak semua pembiayaan menggunakan APBN. Bahkan, pemerintah ingin seminimal mungkin atau sekitar 19 persen sampai 19,2 persen saja mengunakan dana APBN. “Itu juga nanti akan menggunakan skema-skeman yang tidak membebani APBN regular, seperti dari pajak dan lain-lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Pansus Pemindahan Ibu Kota Tetapkan Tiga Topik Pembahasan

Menurut Rudy, ke depan tentu akan ada aset-aset yang bisa dioptimalkan dan dikelola lebih baik. Sebab, aset-aset itu akan dikelola dengan cara yang berbeda. Rudy menegaskan bahwa yang perlu diingat pemindahan ibu kota ini merupakan suatu pekerjaan atau proyel besar yang mungkin tidak akan terjadi 100 tahun sekali.

“Jadi melakukannya tidak boleh biasa-biasa, harus mencari inovasi-inovasi agar bagaimana pembangunannya bisa lebih cepat,” katanya.

BACA JUGA: PKS: Pemerintah Harus Jelaskan Tiga Isu Utama Pemindahan Ibu Kota

Rudy menambahkan, Presiden Joko Widodo juga selalu menegaskan regulasi jangan menghambat pembangunan. Sebaliknya, regulasi justru harus membantu pembangunan. Menurut Rudy, untuk pemindahan ibu kota jelas harus ada rancangan undang-undang, yang akan dibahas berikutnya.

Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Pengkajian Pemindahan Ibu Kota DPR belum membahas soal RUU, tetapi hanya mengkaji usulan yang disampaikan pemerintah. “Kalau mengenai kajian belum sempurna, pastilah, tidak ada yang sempurna. Yang sempurna adalah milik Allah,” tegasnya.

Menurut dia, yang disampaikan pemerintah kepada DPR adalah kajian berbasis tiga lokasi. Karena waktu itu calon ibu kota ada tiga, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dan itu belum diputuskan presiden. Kemudian, presiden memutuskan ibu kota baru rencananya berada di Kalimantan Timur.

“Jadi, yang kami (pemerintah) serahkan ke DPR itu adalah kajian untuk tiga lokasi di mana presiden memutuskan untuk di Kaltim. Kami rencananya sampai di 2019 akhir ini akan mendalami lagi , spesifik di Kaltim di lokasi yang akan dipilih. Sekarang ini kami sudah melakukan survei ,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak bekerja sendiri. Kementerian lain saling bekerja sama. Untuk survei-survei, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan petanya seperti apa.

“Peta dasarnya disiapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan itu nanti insyaallah akan selesai di Oktober ini,” ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler