Barang Bukti 13 Ton Solar Raib di Mapolres Barelang

Minggu, 08 Desember 2013 – 01:01 WIB

jpnn.com - BATAM - Barang bukti berupa 13 ton solar hasil tangkapan polisi dari lokasi penimbunan di Batam, raib dari gudang penyimpanan di Mapolresta Barelang. Solar sitaan itu itu awalnya diamankan tim buser Polresta Barelang dari gudang solar milik Abadi di Tanjunggundap pada Juni silam.

Namun, kini barang bukti berupa 13 ton solar, truk solar milik PT Adja Dian Perkasa BK 8888 BD dan tangki penampung solar 5000 liter yang sempat diamankan di Mapolresta Barelang sudah tak ada lagi.

BACA JUGA: Kepala Dusun Otaki Perampokan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indriyanto dikonfirmasi wartawan mengatakan, sebenarnya kasus penyidikan dugaan penimbunan solar ilegal itu sudah masuk tahap dua untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. "Proses penyelidikan mulai dari barang bukti dan tersangka sudah lengkap, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Ponco seperti dilansir Batam Pos.

Menurutnya, tindak lanjut proses hukum penimbunan solar itu sudah di Kejaksaan. "Tugas kami dalam kasus ini sudah rampung," kata Ponco.

BACA JUGA: Cabuli Janda di Masjid, Takmir Dipolisikan

Sebelumnya dalam penggerebakan solar ilegal itu polisi juga mengamankan lima orang pekerja gudang yang terdiri dari juru bayar, penjaga gudang, dan pelansir solar subsidi. Atas perbuatan itu, para pelaku pelaku terancam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah

Penggerebekan ini dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat berbagai jenis kendaraan pelangsir solar hilir mudik masuk ke gudang. Sebagai barang bukti turut diamankan dua bunker berisi BBM jenis solar yang diangkut pakai truk, kendaraan mobil pelangsir, yang dibawa ke Polresta Barelang pada malam kejadian, serta lima orang pekerja. (eja/jpnn)

BACA JUGA: Ditebas Pedang, Tangan Pencuri Putus

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Tewas Ditembak Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler