Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?

Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:28 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan transparansi  eksekusi barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra sebagai terdakwanya.

Konon, uang tersebut sudah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke escrow account di Bank Permata.

BACA JUGA: Hampir Lima Jam Diperiksa Bareskrim, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari di Jakarta, Jumat (21/8).

Antasari sebagai jaksa penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara itu mengaku memiliki beban moral untuk menuntaskannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Polisi Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan

Mantan juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) itu pun menyayangkan perkara cessie Bank Bali berujung karut-marut.

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.

BACA JUGA: Peti Puluhan Tahun di Loteng, Dibuka Ada Surat Penting, Langsung Geger

Lebih lanjut Antasari mengatakan, harus ada berita acara dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama terkait uang yang menjadi barang buktinya. Sebab, dari berita acara itu pula akan diketahui pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan.

“Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya. Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” kata Antasari.

Menurut Antasari, ketika perkara cessie Bank Bali masih disidangkan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  eksekutornya ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena itu ntuk mengetahui apakah putusan pengadilan tersebut sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, Antasari menyarankan agar kepolisian meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

“Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Saat ini Setia Untung menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai duduk perkara korupsi cessie Bank Bali.

Keterangan Antasari dibutuhkan karena dia menjadi jaksa penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus yang terjadi pada 1999 itu.

Pada tahun 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Setelah itu Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

“Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tetapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau melanggar hukum,” pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler