jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru dapat tangkapan melalui penindakan terhadap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan di salah satu perusahaan jasa kiriman di Kota Pekanbaru pada Kamis (1/12).
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Muhammad Zulfikar mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informsi masyarakat yang menyebutkan terdapat kiriman rokok ilegal dari Jawa di salah satu jasa pengiriman di kota tersebut.
"Selanjutnya, Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menyusun rencana penindakan dan bergerak menuju lokasi," beber Zulfikar melalui keterangan, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Semarang!
Setelah melakukan pemeriksaan pada gudang dan sarana pengangkut, lanjut Zulfikar, tim menemukan 30 boks karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai pada salah satu sarana pengangkut milik jasa pengiriman tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 30 karton berisi 480 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru utuk proses lebih lanjut,” terang Zulfikar.
BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Zulfikar menegaskan pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia menegaskan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan tindakan pengamanan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang ilegal atau berbahaya.
"Hal ini sebagai komitmen Bea Cukai sebagai community protector,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi