jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2024 pada Rabu (9/10).
Seluruhnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) bernilai Rp 7.133.712.920 atau Rp 7,1 miliar.
BACA JUGA: Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. Nilai seluruhnya mecapai Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti yang hadir dalam pemusnahan tersebut.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam dua tahap.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Terus Dukung Produk Asli Indonesia Merambah ke Penjuru Dunia
Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Dilanjutkan tahap kedua melalui pembakaran seluruh barang hasil penindakan di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana 6,16 Ton Katsuobushi ke Korea Selatan
Yanti menyampaikan pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal.
Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.
Yanti menegaskan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu.
Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.
“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun," ujar Yanti.
Selain itu, kata Yanti, kegiatan ini diharapkan juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi