Barang ini Termasuk yang Berbahaya jika Berada di Atas Kapal

Selasa, 08 Januari 2019 – 04:19 WIB
Kapal Fery. Foto ilustrasi: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan langkah konkrit dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) baik di pelabuhan maupun kapal.

Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/1/1/KSOP.PTK-2019 tertanggal 3 Januari 2019 tentang Penanganan Muatan Palm Kernel dalam Pengangkutan Melalui Laut.

BACA JUGA: Waspadai Cuaca Buruk, Utamakan Keselamatan Pelayaran

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Capt. Bintang Novi mengatakan, Palm Kernel atau minyak inti kelapa sawit termasuk dikatogorikan sebagai barang berbahaya.

Sementara berdasarkan sifatnya merupakan residu yang tersisa dari minyak melalui proses pelarut atau dikeluarkan secara mekanis dari biji-biji yang mengandung minyak.

BACA JUGA: Ditjen Hubla Terbitkan Maklumat Pelayaran Cuaca Ekstrem

“Jika palm kernel dalam keadaan basah atau mengandung minyak yang berlebihan di mana proporsi yang teroksidasi memiliki bahaya kimia yang bisa menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal,” ujar Capt. Bintang, Senin  (7/1).

Berdasarkan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) disebutkan bahwa barang berbahaya adalah bahan padat, cair atau gas yang memiliki karakteristik dapat membahayakan orang, organisme hidup lainnya, barang milik atau lingkungan.

BACA JUGA: Bisnis Galangan Kapal Lesu

Sedangkan menurut International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), Palm Kernel merupakan bahan padat dan termasuk dalam Group B, yaitu muatan yang memiliki bahaya kimia dan dapat menimbulkan situasi berbahaya di atas kapal.

Karenanya, proses memuat dan bongkar muatan palm kernel dalam kemasan disesuaikan berdasarkan IMDG Code, sedangkan muatan palm kernel dalam bentuk curah disesuaikan berdasarkan IMSBC Code.

Mengingat palm kernel merupakan barang berbahaya dan memerlukan penanganan khusus sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya palm kernel akan dikenakan pungutan jasa PNBP.

"Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan upaya nyata dan komitmen Ditjen Hubla dalam menerapkan standar keselamatan dan keamanan secara konsisten untuk menjamin keselamatan pelayaran secara optimal," tandas Capt Bintang.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Pastikan Kesiapan Angkutan Laut Saat Nataru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler