Barang Sitaan Miliaran Rupiah Dibakar dan Digilas Alat Berat Sampai Musnah

Senin, 07 Desember 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah hasil operasi. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan hasil sitaan yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (2/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra mengungkapkan yang dimusnahkan merupakan BMN periode Februari 2019 hingga Mei 2020 dari total 262 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan dengan cara lainnya sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.

“Total nilai barang sebesar Rp 1.568.190.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.011.031.360,” ungkap Agung.

BACA JUGA: Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Ia mengatakan pemusnahan ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Selain itu, katanya, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerja sama dari masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal

Serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Tidak hanya itu, Bea Cukai Madura juga  memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Selasa (1/12) lalu.

Adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan yaitu narkotika, uang palsu, senjata tajam dan api.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini berasal dari penindakan Bea Cukai Madura dengan nilai barang Rp 311.508.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 167.304.228,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung juga memusnahkan berbagai BMN, Kamis (3/12).

BMN itu antara lain balepress, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, pestisida, compressor, sparepart motor, air soft gun serta rokok dan miras ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara  Oza Olavia menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor ilegal dan peredaran barang-barang kena cukai ilegal.

“Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni TNI, Polri, pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” ucap Oza. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler