jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, inisiatif revisi Undang-Undang Pilkada datang dari pemerintah. Karena itu parlemen dalam posisi menunggu. Hingga Senin (21/3), draf RUU tersebut belum sampai di DPR.
"Makanya kembali saya sampaikan bagaimana DPR berdiskusi soal itu. Tapi publik sangat asyik beropini tentang revisi UU Pilkada sementara barangnya belum ada. Sebaiknya berdiskusi setelah barangnya dari pemerintah diserahkan ke DPR," kata Akom, di Jakarta, Senin (21/3).
Dia jelaskan, untuk pembahasannya nanti intinya harus melibatkan kedua belah pihak sesuai amanat UUD 45. Yakni DPR dan Presiden yang biasanya diwakili oleh para menterinya.
"Presiden punya kewenangan penuh tentang siapa yang akan mewakili pemerintah untuk membahas itu," tegas politikus Partai Golkar ini.
Dia juga tidak menaruh curiga ada kepentingan politik pemerintah sehingga menunda penyerahan draf RUU Pilkada ke DPR.
BACA JUGA: KIP: Relawan Harus Transparan Soal Pendanaan
"Tapi DPR tidak mau berprasangka buruk kepada pemerintah. Jadi kalau ada tarik-ulur, dikencengin atau kendorin biarkan saja itu jadi dinamika demokrasi, itu kalau dinikmati akan jadi indah. Jadi kami tidak usah berburuk sangka pada proses atau polemik itu," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Ade Komarudin: Itu yang Harus Dicatat
BACA JUGA: Kalau Disepakati BNN Terlibat, Silakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Terancam tak Bisa Usung Calon
Redaktur : Tim Redaksi