JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama Edward dan Anton Bambang bakal segera ditahanNamun KPK belum memastikan tempat penahanannya.
"Ketiga tersangka akan ditahan, hanya soal tempat saya belum mendapat informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dijelaskan Johan, penetapan status tersangka dan rencana penahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara atas ketiganya
BACA JUGA: KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka
Termasuk, dari barang bukti yang dikantongi KPKUang tersebut, lanjut Johan, diduga terkait kasus yang sedang ditangani Jaksa Sistoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong
BACA JUGA: Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Sedangkan terdakwanya adalah EdwardDiungkapkannya pula, uang Rp99,9 juta yang diserahkan ke Sistoyo itu hanya uang muka
BACA JUGA: MenkumHAM Anggap Penting Temuan Komisi III
"Yang ditemukan penyidik di lapangan jumlahnya seperti itu setelah dihitungKalau disebutkan hanya sebagai uang muka, itu masih ditelusuri," akunya(fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pastikan Tak Pakai Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi