Barbuk Rp 99,9 juta untuk Jaksa Sistoyo baru Uang Muka

Selasa, 22 November 2011 – 19:52 WIB

JAKARTA - Setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo bersama Edward dan Anton Bambang bakal segera ditahanNamun KPK belum memastikan tempat penahanannya.

"Ketiga tersangka akan ditahan, hanya soal tempat saya belum mendapat informasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Selasa (22/11).

Dijelaskan Johan,  penetapan status tersangka dan rencana penahanan didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara atas ketiganya

BACA JUGA: KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka

Termasuk, dari barang bukti yang dikantongi KPK
"Dari hasil pemeriksaan AB dan E adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp99,9 juta kepada S," kata Johan.

Uang tersebut, lanjut Johan, diduga terkait kasus yang sedang ditangani Jaksa Sistoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong

BACA JUGA: Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat

Sedangkan terdakwanya adalah Edward
"Diduga uang ini berkaitan dengan proses penuntutan kasus penipuan," kata Johan.

Diungkapkannya pula, uang Rp99,9 juta yang diserahkan ke Sistoyo itu hanya uang muka

BACA JUGA: MenkumHAM Anggap Penting Temuan Komisi III

"Yang ditemukan penyidik di lapangan jumlahnya seperti itu setelah dihitungKalau disebutkan hanya sebagai uang muka, itu masih ditelusuri," akunya(fir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pastikan Tak Pakai Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler