JAKARTA - Jaksa Sistoyo bersama dua orang lainnya, Edward dan Anton Bambang, yang tertangkap tangan serah terima uang di dalam mobil di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan proses pemeriksaan sejak kemarin sampai hari ini, jaksa berinisial S, kemudian pengusaha dengan inisial E dan temannya inisial AB, tadi diputuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dengan ketiganya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Johan menjelaskan, jaksa Sistoyo diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan atau pasal 12 a dan bSedangkan untuk E dan AB diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 12.
"Bersama itu juga KPK sudah menyita barang bukti (babuk) berupa uang senilai Rp99,9 juta dan sebuah mobil," sebut Johan
BACA JUGA: Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat
Hingga Selasa (22/11) malam, tambah Johan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik KPKBACA JUGA: MenkumHAM Anggap Penting Temuan Komisi III
BACA JUGA: SBY Pastikan Tak Pakai Uang Negara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Tak Jamin Jaksa Jujur
Redaktur : Tim Redaksi