JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakimDwi dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim.
"Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," kata ketua MKH, Abbas Said saat membacakan putusan sidang MKH di ruang Wiryono gedung MA, Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim
BACA JUGA: MenkumHAM Anggap Penting Temuan Komisi III
Seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service' untuk melihat kehidupan dunia malam
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang
BACA JUGA: SBY Pastikan Tak Pakai Uang Negara
Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelasSidang MKH lainya juga memutuskan Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan putusan.
Menurut Imam, Dainuri mengakui perbuatanya yaitu, berkali-kali melakukan hubungan kemesraan dengan seorang wanita, Evi yang tengah berperkara dalam gugatan cerai
BACA JUGA: Remunerasi Tak Jamin Jaksa Jujur
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh hakim terlapor."Karena hal-hal yang disampaikan dalam MKH tidak mematahkan kesimpulan majelis hakim, maka pembelaan diri hakim terlaor harus ditolak," ujar Imam.
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agungDari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas SaidSedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan.
Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran beratDengan begitu, ancaman paling berat adalah pemecatanDalam beberapa MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Pertanyakan Tanggung Jawab Patrialis Akbar
Redaktur : Tim Redaksi