Minta Servis Striptis, Hakim PN Jogja Dipecat

Selasa, 22 November 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakimDwi dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta perilaku hakim.

"Menyatakan menghukum hakim terlapor diberhentikan tidak terhormat dalam jabatanya sebagai hakim," kata ketua MKH, Abbas Said saat membacakan putusan sidang MKH di ruang Wiryono gedung MA, Jakarta, Selasa (22/11).

Menurut Abbas, pada Tahun 2009 saat menjabat hakim PN Kupang, Dwi Djanuanto  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim

BACA JUGA: MenkumHAM Anggap Penting Temuan Komisi III

Seperti meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan meminta 'service'  untuk melihat kehidupan dunia malam
"Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujarnya.

Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena  sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang

BACA JUGA: SBY Pastikan Tak Pakai Uang Negara

Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas
"Hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi MA dengan mutasi ke PN Kupang sebelum ke PN Yogyakjarta," tandas Abbas.

Sidang MKH lainya juga  memutuskan Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Provinsi Aceh, Dainuri diberhentikan dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," kata ketua MKH, Imam Soebechi saat membacakan putusan.

Menurut Imam, Dainuri mengakui perbuatanya yaitu, berkali-kali melakukan hubungan kemesraan dengan seorang wanita, Evi  yang tengah berperkara dalam gugatan cerai

BACA JUGA: Remunerasi Tak Jamin Jaksa Jujur

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan menggosok-gosok badan wanita itu dalam keadaan bugil disebuah hotel yang disewa oleh hakim terlapor.

"Karena hal-hal yang disampaikan dalam MKH tidak mematahkan kesimpulan majelis hakim, maka pembelaan diri hakim terlaor harus ditolak," ujar Imam.

Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agungDari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas SaidSedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan.

Sidang MKH merupakan bentuk mekanisme bagi hakim yang melakukan pelanggaran beratDengan begitu, ancaman paling berat adalah pemecatanDalam beberapa MKH, ada hakim yang akhirnya dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam kategori berat.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Pertanyakan Tanggung Jawab Patrialis Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler