Bareskim Sudah Gelar Perkara soal 92 Rekening FPI, Hasilnya?

Rabu, 03 Februari 2021 – 18:40 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri saat ini terus mendalami ada tidaknya unsur pidana terkait transaksi keuangan di 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). 

Pendalaman ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis kepada Polri.

BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat

Kabagpenum Divhumas Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI bersama PPATK dan tim detasemen 88 Antiteror Polri, Selasa (2/2) kemarin.

"Rakor antara penyidik dan PPATK dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI yang terdapat pada 18 bank di Indonesia," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada

Menurut Ahmad, penyidik masih mengevaluasi dari hasil gelar perkara bersama PPATK kemarin.

Khususnya terkait dugaan adanya unsur pidana dari transaksi mencurigakan 92 rekening FPI yang diblokir.

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi. Jadi masih didalami. Ini kan ada 92 rekening, tentunya proses itu masih dianalisis," tegas dia.

Perwira menengah ini menambahkan, penyidik akan memeriksa kembali satu per satu hasil analisis PPATK.

"Pastinya penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan pengiriman (uang) di rekening itu," katanya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya menyampaikan rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2).

Rusdi mengatakan, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini terkait rekening FPI tersebut.

"Hari ini (Selasa, 2/2) Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler