Bareskrim Amankan 238 Kg Sabu-Sabu dan 121,28 Kilogram Ganja

Rabu, 27 April 2022 – 13:34 WIB
Penampakan 238 sabu-sabu dan 121,28 kg ganja yang disita Bareskrim Polri pada Rabu (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Aceh, dan Bea dan Cukai membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 238 kg sabu-sabu dan 121,28 kg ganja.

BACA JUGA: Terungkap, Petinggi DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Sepulang dari Turki, Apa Barang Buktinya?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak.

Di antaranya, Mabes Polri, Bea dan Cukai, dan kepolisian di wilayah.

BACA JUGA: 10 Daerah Ini Rawan Calo CASN 2021, Pelakunya Oknum PNS & Sipil

"Pengungkapan-pengungkapan selalu melibatkan rekan-rekan Bea dan Cukai yang bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri, tetapi juga berkerja sama dengan kepolisian kewilayahan," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Rabu (27/4).

Dalam kesempatan yang sama, Dirttipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebutkan ada empat kasus yang diungkap.

BACA JUGA: Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya

Kasus pertama di Aceh yang diungkap pada 4 April 2022 dengan menangkap dua tersangka berinisial SY (29) dan R (47).

Adapun modus operandinya adalah mengangkut barang haram di kendaraan pribadi.

"Masing-masing bernama SY dan R alias U berperan sebagai kurir dan pemilik barang," kata Krisno.

Kasus kedua, pada 8 April 2022 di perairan Aceh dengan dua tersangka.

Modus operandinya ialah sabu-sabu dikirim dengan metode ship to ship di tengah laut.

"Menangkap dua tersangka masing-masing berinisial H dan J, dan satu DPO," ujar Krisno.

Lalu, kasus ketiga yakni peredaran sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia.

Total, ada empat tersangka yang  ditangkap dalam kasus itu.

Kasus tersebut diungkap atas kerja sama Polda Riau dan Bea dan Cukai Bengkalis

"Menangkap empat tersangka inisial MN, HA, MD, dan AM," ujar Krisno.

Kasus terakhir yakni pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Timur Tengah-Indonesia pada 20 April 2022.

Total adal 169,5 kg sabu-sabu yang disita setelah sebelumnya diangkut dua tersangka menggunakan speedboad di perairan Aceh.

"Tim mengembangkan penangkapan dan menangkap tiga tersangka. Masing-masing berinisial ZK, MY (terpaksa ditembak karena melawan petugas), dan SR," kata Krisno.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.

Lalu, paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto.

Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadir di Bareskrim, DJ Una: Doain Saja, Ya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler