Bareskrim Amankan 9.250 Butir Happy Five dari Thailand

Senin, 16 Oktober 2017 – 17:22 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.

Selain happy five, Bareskrim turut mengamankan delapan kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Suami Nekat Bunuh Diri Lantaran Ditinggal Pergi Sang Istri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, sebanyak tiga tersangka diamankan dalam penangkapan ini.

"Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan. Mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand," kata Eko di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10).

BACA JUGA: Terjun ke Sungai, Driver Grab Lolos dari Sekapan Perampok

Dalam mengungkap kasus ini, kata Eko, pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Penyidik akhirnya memperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu-sabu dari Aceh ke Medan.

Selanjutnya pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M Arfai alias Fai (38) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Larikan Uang Rp 6 Miliar, 2 Oknum Petugas BRI Dicari Polisi

Dari tangan tersangka, disita lima kilogram sabu-sabu dan 9.250 butir happy five.

"Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu-sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan," kata dia.

Penyidik lantas menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api, Medan. Dari tangan keduanya, disita barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.

"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu-sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junclto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Agus Rahardjo Setorkan Bukti Pelengkap ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler