Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Kamis, 31 Maret 2022 – 19:49 WIB
Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakarich, guru trading Indra Kenz. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami alias Fakarich. 

Upaya jemput paksa itu akan dilakukan setelah  Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz, itu dua kali manggir panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Ternyata Memantau Perkembangan Kasusnya di Bareskrim

Direktur Tipideksus  Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

BACA JUGA: Inilah Peran Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Tak Disangka, Ternyata

"Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Brigjen Whisnu.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. "Mangkir dia," kata Brigjen Whisnu. 

BACA JUGA: Halo, Fakarich si Guru Trading Indra Kenz, Mengapa Kamu Tidak Datang?

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bakal menerbitkan surat perintah membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.  Namun, dia belum memerinci kapan upaya membawa itu dilaksanakan.  "Belum tahu nanti, kami susun dulu," ucapnya.

Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.  Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. 

Namun, faktanya adalah judi daring. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler