jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial C (27) yang menyebar data nasabah bank. Dia ditangkap karena terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah, Sabtu (12/8).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidikan perkara tersebut diawali dengan adanya informasi tentang keresahaan masyarakat yang terganggu oleh pihak-pihak yang menawarkan produk industri keuangan melalui telepon. Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomornya kepada pihak-pihak tersebut.
BACA JUGA: Sori, Bareskrim Ogah Tangguhkan Penahanan Pasutri Bos First Travel
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2010. Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak 2014 melalui website," kata Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/8).
Sedangkan situs yang digunakan untuk mentransaksikan data nasabah bank antara lain www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, https://layanansmsmassal.com,https://walisms.net/, serta akun dengan nama "Bang haji Ahmad” di Facebook dan situs penjualan online. Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka untuk proses transaksi.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
Pelaku menyediakan sejumlah paket penawaran tentang data nasabah. Antara lain paket seharga Rp 350 ribu untuk data seribu nasabah, serta paket Rp 1,1 juta untuk data 100 ribu nasabah.
Calon pembeli yang setuju akan mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka memberikan tautan ke pembeli untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.
Lebih lanjut Agung mengatakan, tersangka sudah cukup lama mengeruk keuntungan dengan menjual data nasabah. "Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," jelas dia.
BACA JUGA: Anggap Victor Tebar Kebencian, PKS Resmi Lapor Bareskrim
Padahal, kerahasiaan data nasabah bank dilindungi oleh undang-undang. “Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.
Menurutnya, tindakan tersangka menimbulkan kerugian terhadap nasabah. Bahkan, hal itu juga mengurangi kepercayaan nasabah terhadap bank.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
'Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C. Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelas dia.
Kini, polisi menjerat C dengan pasal berlapis. Yakni ketentuan dalam UU Perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga