Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng

Kamis, 10 Agustus 2017 – 15:23 WIB
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar perusahaan penyuplai TKI ilegal ke Timur Tengah bernama PT Nurafi Ilman Jaya.

Sebanyak enam orang dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana menempatkan tenaga kerja Indonesia tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA: Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, perusahaan tersebut menyuplai TKI tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Berdasarkan keterangan dari Kemenaker bahwa PT Nurafi Ilman Jaya pada 2016 sudah dicabut izinnya. Akan tetapi masih melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah," kata Ari di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

BACA JUGA: Anggap Victor Tebar Kebencian, PKS Resmi Lapor Bareskrim

Setidaknya enam orang ditetapkan tersangka dari kasus ini. Adapun keenamnya yakni Fadel Assegaf (39), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rahman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf (47), dan Abdul Badar (35).

Meski tidak memiliki izin, PT Nurafi mengirim TKI untuk bekerja ke Timur Tengah. Setidaknya 110 TKI dikirim ke Timur Tengah.

BACA JUGA: Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss

Ari menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Penyitaan sebagian besar dilakukan di kantor PT Nurafi di Condet, Jakarta Timur pada 10 Juli 2017 lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 29 Pasport, sepuluh visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan masing-masing atas nama Fadel Assegaf, Mulyati, Abdul Rahman, Abduk Badar, dan Husni Ahmad Assegaf.

Selain itu, ikut disita 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, sembilan unit ponsel, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan sebuah unit mobik merek APV.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler