Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss

Rabu, 02 Agustus 2017 – 18:04 WIB
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai kasus kecurangan dalam bisnis beras. Namun, Bareskrim juga menyiapkan jerat lain untuk Trisnawan ataupun PT IBU.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, penyidik akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, di mana dalam proses produksi membuat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen yang bisa dilanjutkan penyidikan ke TPPU," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

BACA JUGA: Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan

Bahkan, kata Martinus, Bareskrim tak hanya membidik Trisnawan. Sebab, bisa saja ada dari pengembangan penyidikan akan muncul tersangka lain.

"Proses penyidikan tidak berhenti pada TW, tapi kami akan terus kembangkan proses penyidikan ini," tambahnya.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka

Martinus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu khawatir. "Ini murni penegakkan hukum karena undang-undang itu harus dioperasionalkan supaya benar mereka yang mendapatkan haknya," sambung dia.

Sebelumnya, Trisnawan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan bisnis beras. Karena itu, Trisnawan yang kini menjadi tahanan Bareskrim telah dijerat dengan pasal berlapis yakni KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. (elf/JPG)

BACA JUGA: Beras Maknyuss Hilang dari Peredaran, DPRD Babel Meradang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler